close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, di Kompleks Kejaksaan, Rabu (22/2). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, di Kompleks Kejaksaan, Rabu (22/2). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 12:59

Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung kembali lakukan penggeledahan

Selain menggeledah, penyidik Kejagung juga akan menerima pengembalian uang dari salah satu Subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/2) malam.

"Ada empat tempat digeledah terkait Subkon (Sub Kontraktor)," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (23/3).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menjelaskan, dari Sub Kontraktor yang terlibat oleh konsorsium pemenang tender tower BTS 4G BAKTI Kominfo juga akan mengembalikan uang. Sub Kontraktor itu adalah PT Sansaine Exindo.

"Baru bilang, belum tau kapan diberikan, kita tunggu saja," kata Bowo.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan, Kuntadi, menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan bukan karena inisiatif dari PT Sansaine Exindo. Penyidik bahkan berpeluang menjadikan uang tersebut masuk dalam sitaan.

Meski demikian, Kuntadi menegaskan, pihaknya akan mendalami atas alasan apa uang itu diberikan kepada PT Sansaine Exindo.

"Mereka bilang sanggup memberikan Rp100 miliar," tutur Kuntadi.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Tersangka berikutnya yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia pada 2020.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan